NORMA HUKUM YANG TIDAK ADIL
Suatu Tanggapan Kritis Terhadap Diskursus Antara John Finnis dan Robert Alexy
Dr. Eddy Marek Leks
Berdasarkan diskursus antara John Finnis dan Robert Alexy, dalam kondisi apa suatu norma hukum yang tidak adil patut dikesampingkan, dibatalkan, atau dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan? Ini adalah permasalahan utama yang penulis kaji dengan tesis bahwa norma hukum yang tidak adil, yang melanggar hak asasi manusia secara ekstrem, patut dikesampingkan, dibatalkan, atau dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan, sesuai kewenangannya. Pengesampingan, pembatalan, dan pembatalan demi hukum norma hukum tersebut perlu mempertimbangkan keadilan (ekuitas), sejauh diperlukan, atas dasar prinsip fiksi hukum, atau sebagai bagian dari prinsip fiksi hukum, atau yang diwujudkan dengan prinsip fiksi hukum. Untuk mempertanggungjawabkan secara rasional tesis tersebut, penulis menggunakan metode kajian kepustakaan dengan pendekatan analitikal kualitatif yang berfokus pada dua filosof hukum, yaitu John Finnis sebagai filosof primer dilawankan dengan pemikiran Robert Alexy sebagai filosof sekunder. Diskursus kedua filosof tentang ketidakadilan hukum juga diperkaya dengan pemikiran Thomas Aquinas dan Gustav Radbruch. Finnis menekankan bahwa menyangkut kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap norma hukum yang tidak adil, masih perlu dibedakan antara kewajiban hukum dalam arti legal dan dalam arti moral. Kewajiban hukum dalam arti legal bersifat tetap atau tidak berubah (invariance) karena mengacu pada kerangka pemikiran yang diterima apa adanya tanpa protes oleh setiap subjek hukum. Sedangkan kewajiban hukum dalam arti moral dapat berubah karena subjek hukum dapat menggunakan kemasukakalan praktisnya sebagai sarana untuk menilai suatu norma hukum. Di sisi lain, Alexy menyatakan ketidakadilan ekstrem adalah bukan hukum. Penelitian menemukan suatu sintesis dalam diskursus Finnis dan Alexy, yaitu perwujudan prinsip fiksi hukum yang dekat dengan pemikiran Aquinas. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Aquinas pada abad ke-13 ternyata selaras dengan pemikiran Alexy (dan Radbruch) pada abad ke-20 dan 21 meski dari dua sudut pandang dan penekanan yang berbeda.
Ulasan
Belum ada ulasan.