Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum
Penulis : Prof. (Emeritus) Dr. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M. dan Liza Sonia Rasjidi, S.H., M.H.
Dalam upaya secara terus-menerus menyempurnakan isinya, beberapa kali buku Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum mengalami perbaikan dan penambahan materi agar semakin terpenuhi predikat sebagai suatu buku pengantar.
Materi yang terurai merupakan perpaduan antara materi filsafat hukum dan teori hukum. Penggunaan kata filsafat hukum pada judul buku adalah kurang tepat karena di dalamnya banyak ditampilkan pendapat atau pemikiran dari para pakar hukum yang berbobot teori hukum. Dalam bahasa Inggris judul buku ini lebih tepat menggunakan istilah Jurisprudence daripada Philosophi of Law atau Legal Philosophi. Dalam istilah Jurisprudence terkandung pengertian yang mencakup teori ataupun filsafat hukum yang tercakup berbagai pemikiran hukum, baik dari kalangan para pakar hukum maupun pakar ilmu hukum.
Berbeda dengan pada umumnya buku-buku yang menggunakan istilah Jurisprudence yang terbit di luar negeri, dalam buku ini uraian teori tidak atau belum dikaitkan dengan suatu kasus.
Disadari selama ini kita mempelajari filsafat dan teori hukum materinya bersumber dari Dunia Barat (utamanya sistem Eropa Kontinental). Namun, dalam buku ini para pembaca diajak untuk menyimak dan mengkaji teori hukum yang ditemukan oleh para pakar/filsuf hukum Indonesia sendiri.