Bab-Bab tentang Penemuan Hukum
Penulis : Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dan Prof. Mr. A. Pitlo
“Penemuan hukum” adalah suatu kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan undang-undang atas peristiwa konkret. Penemuan hukum lazimnya ialah sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim yang diberikan tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkret. jadi Dalam buku ini pada pada Bab I Bagian Pertama membahas mengenai Penegakan Hukum, Penemuan Hukum, Aliran-Aliran dalam Penemuan Hukum, Metode Penemuan Hukum, Interprestasi Restriktif dan Ekstensif, Metode Argumentasi, dan Penemuan Hukum Bebas. Sedangkan pada Bagian Kedua dibahas mengenai Menemukan Hukum, Prosedur Penemuan Hukum, dan Beberapa Aliran dalam Menemukan Hukum oleh Hakim. Adapun pada Bab II dan III merupakan terjemahan karya Prof. Mr. A. Pitlo yang membahas tentang Sistem Hukum Perdata Nederland dan Evolusi dalam Hukum Perdata.