How to Design Sharia Contract
Penulis : Hasanuddin Rahman Daengnaja, S.H., M.H., M.Kn.
Beragamnya jenis akad yang digunakan bank syariah dalam mengakomodasi berbagai produk pembiayaannya merupakan salah satu hal yang membedakannya dengan bank konvensional. Kalau mau jujur, beragamnya jenis akad tersebut sekaligus juga merupakan salah satu hal yang memusingkan para bankir syariah, apalagi nasabahnya. Betapa tidak, untuk satu produk pembiayaan saja, terdapat beberapa alternatif akad yang dapat digunakan untuk perikatannya.
Sebaliknya, untuk satu jenis akad, dapat digunakan untuk berbagai alternatif produk pembiayaan. Uniknya, beragamnya akad bank syariah inilah yang selalu menjadi tema pembicaraan pengembangan bank syariah. Bagaimana memilih dan menetapkan akad yang tepat untuk suatu produk pembiayaan, tentulah dibutuhkan berbagai pertimbangan yang matang.
Terlebih jika harus menggabungkan antara beberapa akad yang berbeda (al-‘aqd al-murakkab atau hybrid contracts), diperlukan pengetahuan fiqih muamalah, fiqih akad, dan identifikasi akad yang baik dan benar. Apabila salah dalam menggunakan akad, bukan saja akadnya dapat dibatalkan, melainkan juga bisa haram karena riba dan atau karena memang akadnya terlarang. Untuk keperluan itulah buku ini dibuat agar dapat dijadikan referensi bagi kalangan perbankan syariah.
Ulasan
Belum ada ulasan.