Hukum Agraria dalam Teori dan Praktik Kompilasi Tulisan tentang Carut-Marut Regulasi di Indonesia
Penulis : Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn.
Carut-marut norma, itulah pilihan kata yang tepat untuk menggambarkan situasi dan kondisi regulasi di Indonesia khususnya dalam lapangan hukum agraria/pertanahan.
Carut-marut norma, manifestasinya berupa saling bertentangan, tidak harmonis, tidak sinkron, dan tumpang-tindih, yang ditemukan dalam sejumlah norma (peraturan perundang-undangan) di Indonesia khususnya dalam hukum agraria/pertanahan.
Carut-marut norma, berlangsung secara vertikal (ke atas dan ke bawah) antara suatu norma yang kedudukannya lebih rendah terhadap norma yang kedudukannya lebih tinggi dan berlangsung pula secara horizontal (ke samping), yaitu antara sesama norma yang kedudukannya sederajat atau setara.
Carut-marut norma, disebabkan, antara lain, kurangnya pemahaman (gagal paham) terhadap arti dan makna atau pengertian terminologi dan konsepsi agraria dan tanah, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Carut-marut norma, disadari atau tidak telah berdampak terhadap kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Carut-marut norma ini dapat diatasi dengan menerapkan Teori Norma Salib, yaitu teori pembentukan norma yang mengutamakan keserasian dan keselarasan atau keharmonisan norma, baik secara vertikal maupun secara horizontal. Dengan Teori Norma Salib suatu norma yang secara hierarki (tata urutan) atau jenjang berada di bawah, secara vertikal harus harmonis dengan norma yang berada di atasnya, dan sebaliknya pula suatu norma yang secara hierarki berada di atas secara vertikal harus menjadi panutan atau pedoman bagi norma yang di berada di bawahnya. Selanjutnya, suatu norma yang secara hierarki berada atau memiliki kedudukan yang sejajar atau setara, secara horizontal harus harmonis dengan norma yang sejajar atau setara yang materi muatannya memiliki hubungan atau keterkaitan.
Carut-marut norma inilah yang mendorong tulisan ini diungkap agar dapat memberikan kontribusi dalam rangka rehabilitasi hukum di Indonesia khususnya dalam bidang Hukum Agraria/Pertanahan. Semoga bermanfaat! Jika bermanfaat, tidak perlu berterima kasih apalagi memuji karena menulis adalah tanggung jawab dan konsekuensi akademisi. Namun, jika tidak bermanfaat, tidak perlu memaki apalagi membenci, simpan saja di laci jangan simpan di hati. Tuhan Yesus memberkati.
Ulasan
Belum ada ulasan.