SUMPAH HIPPOCRATES (Aspek Hukum Malpraktek Dokter)
Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M.
Salah satu alinea dari Sumpah Hippocrates (yang dibuat kurang lebih 2400 tahun yang lalu) berbunyi:
”Demi Tuhan saya bersumpah bahwa saya akan menerapkan cara pengobatan untuk kepentingan pasien sesuai dengan penilaian dan kemampuan saya, dan saya akan mencegahnya dari efek buruk dan salah pengobatan.”
Lafal sumpah yang diciptakan oleh Bapak Kedokteran dunia, yaitu Hippocrates 2300 tahun yang lalu tersebut menunjukkan bahwa profesi kedokteran memang rentan terhadap kesalahan atau kelalaian dari dokter dalam menjalankan tugas-tugasnya selaku abdi kesehatan, yang dapat menimbulkan kerugian yang fatal terutama bagi pasiennya. Karena itu, diperlukan teori dan kaidah hukum yang jelas sehingga ada pedoman dan arahan bagi dokter dalam menjalankan tugas profesinya.
Buku ini membahas secara komprehensif tentang berbagai aspek hukum yang menjadi isu yuridis yang sentral dalam suatu hubungan hukum antara dokter dan pasiennya, antara lain, membahas tentang persoalan pengertian malpraktek dokter; rahasia kedokteran; doktrin informed consent; teori res ipsa loquitur; tanggung jawab dokter dan rumah sakit; serta berbagai contoh kasus malpraktek dokter; dan lain-lain.
Dengan demikian, buku ini sangatlah berguna, baik bagi para teoretisi hukum maupun teoretisi kedokteran, seperti dosen; mahasiswa; dan peneliti. Di samping itu, berguna juga bagi para praktisi hukum dan kedokteran, seperti hakim; jaksa; advokat; dokter; perawat; manajemen rumah sakit; dan lain-lain.
Ulasan
Belum ada ulasan.