Hukum Islam dan Ketahanan Nasional
Dr. H. Ahmad Syahrus Sikti, S.H.I., M.H.
Sebagai manusia yang berakal, buku ini ditulis dalam rangka menjawab sekaligus memberikan alternatif pikiran di dalam persoalan hukum Islam dan problem kebangsaan yang selalu dihadapi oleh umat beragama sebagai warga negara Indonesia. Umat Islam selalu membutuhkan jawaban untuk memenuhi hasrat keingintahuan sekaligus kebutuhannya dalam mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dan mengabdi kepada negara. Hukum Islam yang akomodatif dan responsif diyakini mampu menjawab semua problem keumatan dan kebangsaan dengan cara menafsirkan kembali sekaligus menggali dari sumber-sumber yang otoritatif, yaitu teks tertulis dan akal sehat.
Kepedulian untuk menggali dan membaca kembali warisan keilmuan klasik merupakan langkah terpuji. Pada satu sisi menghormati keputusan hukum yuris terdahulu, sedangkan di sisi lain merawat tradisi ilmiah di kalangan umat Islam. Dengan demikian, apa pun konsep dan gagasan yang ditawarkan dalam buku ini sebagai karya pemikiran, praktis untuk selalu dikaji terus-menerus karena sebagaimana hipotesis penulis bahwa dengan ide dan gagasan inilah hukum Islam akan selalu hidup di setiap ruang dan waktu.
Buku ini merupakan kelanjutan dari buku sebelumnya, yaitu gagasan-gagasan hukum Islam yang menjelaskan secara tematik tentang isu-isu aktual problem keumatan dan problem kebangsaan dengan pendekatan otoritatif, yaitu teks agama dan nalar-logika sehingga buku ini sangat layak dibaca oleh mereka-mereka yang mengaku umat beragama yang relijius dan mengklaim sebagai warga negara yang nasionalis. Adapun kelebihan buku ini adalah para pembaca akan diajak menelusuri pemikiran alternatif dalam melihat persoalan hukum Islam dari sudut pandang yang berbeda terutama perspektif ketahanan nasional sehingga dalam buku ini terlihat sekali bagaimana akal lebih dominan ketimbang teks keagamaan, nilai kebangsaan lebih dipertimbangkan dari sekadar problem keumatan. Sedangkan kelemahan buku ini adalah ide dan gagasan yang ditawarkan cenderung kontradiksi dari paham yang sudah mapan sehingga peluang terjadinya pro kontra di ruang umat Islam cukup terbuka lebar.
Ulasan
Belum ada ulasan.