Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori dan Praktik
Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M.
Perlindungan Hak Cipta di Indonesia harus bersinergi secara seimbang dan harmonis, baik dengan aspek-aspek kultural maupun nilai-nilai sosial yang dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat.
Buku Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori dan Praktik ini tidak hanya menguraikan secara teoretis yuridis, tetapi juga menguraikan aspek sejarah kelahirannya ataupun hakikat dari suatu ciptaan dan hubungannya dengan pencipta.
Dalam buku ini pun ada kajian yuridis sosiologis dari penerapan hukum hak cipta, baik Indonesia maupun negara lain dengan menguraikan beberapa contoh kasus dan bagaimana teori universal dari hukum hak cipta yang bersifat baku tersebut diterapkan di pengadilan.
Selain itu, dibahas pula aspek futuristik dari perkembangan hukum hak cipta, seperti bentuk ciptaan apa saja yang dilindungi ataupun mungkin akan keluar dari perlindungan hak cipta di masa depan. Buku ini juga menyinggung tentang gerakan Creative Commons Public License (CCPL) yang saat ini mulai marak dipraktikkan sebagai fenomena dari bentuk baru perlindungan hak cipta atas suatu ciptaan yang bersifat individualistik yang dikembangkan secara kolaborasi dan digunakan, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial tanpa melanggar hak cipta atas ciptaan tersebut.
Buku ini tentunya sangat tepat dijadikan sebagai salah satu acuan untuk memperluas pemahaman kita tentang hukum hak cipta di Indonesia bagi setiap orang khususnya bagi mahasiswa.