Poin penting yang tidak boleh luput dipahami oleh para pihak yang merumuskan kontrak adalah membedakan mana perikatan yang sifatnya hanya ‘kesepahaman’ dan mana perikatan yang sifatnya ‘perjanjian’, mengingat antara keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Jangan pernah menganggap enteng suatu kesepakatan berisiko bahkan dengan teman terdekat sekalipun. Fatalnya, berbagai gugatan dan persoalan hukum yang bermunculan ke depannya akan sulit dilindungi secara hukum jika sejak awal tidak dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang dapat digunakan sebagai bukti yang sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan nantinya.
Info : Butuh buku Cetak?
PT CITRA ADITYA BAKTI| Penerbit
whatsapp : 081221784357
https://api.whatsapp.com/send?phone=6281221784357