Masalah PHK kerap muncul ke permukaan sebagai akibat pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha. Mulai dari soal ketidakpahaman dan/atau kesengajaan melanggar peraturan perundang-undangan, prosedur, dan proses PHK hingga adanya rekayasa dengan berbagai alasan dan kepentingan sehingga memicu timbulnya perbedaan pendapat hingga perselisihan ke pengadilan hubungan industrial.
Buku Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja ini disusun dari berbagai referensi, pengalaman praktis, hasil diskusi, dan beberapa pertanyaan langsung dari berbagai pihak kepada penulis. Terdiri atas 6 bab yang memuat pembahasan beberapa hal krusial, antara lain:
- Prinsip dan beberapa ketentuan dasar tentang PHK;
- Prosedur dan proses PHK;
- Praktik-praktik PHK yang melanggar hukum;
- Strategi proses PHK yang aman menurut hukum;
- Tuntutan pekerja/buruh dalam perselisihan PHK; dan
- Penyelesaian pembayaran hak-hak atas PHK dan dokumen hukumnya, yang dilengkapi beberapa contoh dokumen penting dan praktis dalam proses PHK.
Setidaknya beberapa contoh dokumen tersebut bisa menjadi bahan bagi para praktisi untuk me-modify kembali sesuai dengan kebutuhan lapangan. Namun, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memenuhi kebutuhan pembaca, materi buku ini sudah penulis improve dengan beberapa regulais turunan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) terkini, di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (UU 36/2021); dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37/2021); juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021); serta beberapa peraturan perundang-undangan terkait lainnya, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021.
Ulasan
Belum ada ulasan.