Pembebanan Jaminan Tanah Terhadap Objek Belum Bersertifikat Dihubungkan dengan UU Fidusia
Dr. H. Wira Franciska, S.H., M.H.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga jaminan atas tanah. Objek Hak Tanggungan wajib terdaftar terlebih dahulu atau telah bersertifikat. Rendahnya kemampuan ekonomi debitor pemilik tanah yang belum bersertifikat sementara biaya penyertifikatan yang relatif mahal memerlukan suatu lembaga jaminan yang tidak mengharuskan objek jaminan didaftar terlebih dahulu. Fidusia sebagai lembaga jaminan diharapkan mampu untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Fidusia pernah diberlakukan sebagai lembaga jaminan atas tanah yang belum bersertifikat. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3216/K/Perd/1984 tanggal 28 Juli 1986 yang menetapkan bahwa tanah berikut rumah yang ada di atasnya yang belum jelas status haknya dapat difidusiakan. Hal ini menjadi suatu permasalahan baru yang perlu dicari tahu bagaimana akibat hukum yang terjadi bila saat sekarang ini ada perjanjian jaminan fidusia dengan objek jaminan tanah yang belum bersertifikat.
Ulasan
Belum ada ulasan.