Yurisprudensi Hukum Properti Selama 70 Tahun (1952-2022)
Dr. Eddy M. Leks, MCIARB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, melalui berita CNBC tanggal 24 November 2022 mengatakan, “Saat ini jumlah tanah sengketa yang kita daftarkan sudah hampir 90 juta bidang tanah, sementara yang berkonflik ini mencapai 8.000 kasus.” Melalui fitur pencarian pada laman resmi Mahkamah Agung, putusan pengadilan berdasarkan perkara yang terdaftar pada tahun 2022, dalam semua tingkatan, yang masuk dalam klasifikasi perdata-tanah sebanyak 1.433 perkara. Sedangkan putusan pengadilan berdasarkan perkara yang terdaftar pada tahun 2022, dalam semua tingkatan, dengan klasifikasi TUN-pertanahan sebanyak 1.473 perkara. Jumlahnya imbang, dengan total lebih dari 2.800 perkara terdaftar hanya untuk tahun 2022. Data ini menunjukkan kasus pertanahan di Indonesia adalah permasalahan berulang.
Buku ini ditulis untuk memberikan informasi kepada publik dan khususnya praktisi hukum untuk memahami apa saja yang menjadi permasalahan hukum properti (tanah dan bangunan serta yang terkait dengan properti) dan bagaimana hakim pengadilan mempertimbangkan sengketa tanah yang terjadi selama ini dari kurun waktu 70 tahun—sejak tahun 1952 (sebelum adanya UU Pokok Agraria) sampai tahun 2022— baik dari segi perdata umum maupun tata usaha negara. Buku ini memperlihatkan bahwa pokok permasalahan yang menjadi sumber sengketa tanah berulang. Selain itu, buku ini juga menunjukkan adanya keselarasan dan ketidakselarasan pertimbangan hakim pengadilan mengenai pokok permasalahan sengketa tanah meski dengan pokok permasalahan yang serupa.
Buku ini ditulis oleh Dr. Eddy M. Leks, MCIARB (seorang advokat pada Kantor Hukum Leks&Co dan arbiter terdaftar pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Penulis telah berkecimpung dalam dunia hukum properti (tanah dan bangunan), kontrak, konstruksi, litigasi, dan arbitrase selama lebih dari 15 tahun.
Ulasan
Belum ada ulasan.