Surat Dakwaan, Keberatan/Eksepsi, dan Bentuk Penyelesaian Hukumnya
Erwin Susilo
Penuntut umum merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Bukanlah perkara mudah untuk menyusun surat dakwaan, di mana surat dakwaan tersebut haruslah sinkron dengan hasil penyidikan. Fungsi surat dakwaan adalah sebagai landasan hakim memeriksa perkara, landasan penuntut umum membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, dan landasan bagi terdakwa/penasihat hukum untuk mempersiapkan dalil keberatan. Mencermati fungsi surat dakwaan yang fundamental dalam hukum pembuktian pidana maka diwajibkan bagi penuntut umum dalam membuat surat dakwaan untuk memenuhi formalisme yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik terjadi pelbagai penyimpangan, baik ditinjau dari formalisme surat dakwaan maupun hukum acaranya. Dalam pada itu, ada juga beberapa teori mengenai surat dakwaan yang dipakai selama ini tetapi argumentasinya tidak begitu kuat dan belum ada argumentasi yang menentang hal tersebut. Buku penulis yang berjudul Surat Dakwaan, Keberatan/Eksepsi, dan Bentuk Penyelesaian Hukumnya terbagi dalam empat bab yang menguraikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam praktik mengenai surat dakwaan. Selain menganalisis mengenai surat dakwaan, penulis juga menguraikan mengenai keberatan/eksepsi dan bentuk permasalahannya. Dalam buku ini disajikan sekelumit permasalahan mengenai surat dakwaan dan keberatan/eksepsi serta dijelaskan pula bentuk penyelesaian hukumnya. Uraian-uraian dalam buku ini selain mencermati bentuk permasalahan surat dakwaan dan keberatan/eksepsi, juga mengungkapkan pelbagai argumentasi hukum baru mengenai surat dakwaan dan keberatan/eksepsi.
Ulasan
Belum ada ulasan.