Negara dalam Dimensi Hukum Internasional
Penulis : Dr. FX. Adji Samekto, S.H.,M.H.
Hukum internasional menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyebut bahwa suatu masyarakat politik dapat disebut sebagai negara. Adapun unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu masyarakat politik untuk dapat disebut sebagai negara adalah : Pertama, memiliki wilayah di mana penduduk negara tersebut bertempat tinggal. Kedua, ada pemerintah yang berdaulat. Pengertian berdaulat di sini adalah kekuasaan tertinggi yang merdeka dari pengaruh kekuasaan lain. Ketiga, ada masyarakat yang diorganisasikan secara tetap oleh pemerintahnya.
Syarat berdirinya suatu negara tersebut di atas masing-masing mempunyai aspek-aspek bahasan yang perlu dipahami, baik dari kepentingan akademis maupun praktis. Ditinjau dari segi akademis, pemahaman tersebut akan memperkaya pembaca akan teori-teori dan doktrin-doktrin yang lebih mendalam dari aspek negara. Ditinjau secara praktis, pemahaman ini akan memberikan pengetahuan tentang wewenang apakah yang harus dilakukan atau dilarang oleh suatu masyarakat politik yang disebut negara dalam tata tertib hukum internasional.
Ulasan
Belum ada ulasan.