Hukum Kontrak Buku Kesatu (IV-2015)
Penulis : Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M.
Seiring dengan pengaruh globalisasi ke dalam dunia bisnis, maka eksistensi HUKUM KONTRAK telah merupakan suatu paradigma baru dalam kancah pergaulan hukum di Indonesia. Dengan mengambil dasar berpijak pada KUH Perdata, praktik bisnis, yurisprudensi, dan kaidah-kaidah hukum bisnis yang berlaku secara internasional, maka HUKUM KONTRAK tersebut telah sedemikian rupa perkembangannya sehingga memerlukan telaahan tersendiri, baik bagi kalangan akademisi maupun kalangan praktisi.
Bagi dunia bisnis, hukum kontrak merupakan tulang punggung yang sangat fundamental. Sebab, bagaimanapun juga, bisnis itu bermula dari adanya kontrak antara para pelaku bisnis itu sendiri. Karena itu, dapat dipastikan bahwa jika para pebisnis mengabaikan aspek-aspek hukum kontrak dalam bisnisnya, akan menghadapi hal-hal yang fatal. Dan hal seperti ini sudah menjadi pemandangan sehari-hari dalam dunia bisnis.