Merger Perusahaan Publik Suatu Kajian Hukum Korporasi
Penulis: Cornelius Simanjuntak, S.H., M.H. dan Natalie Mulia, S.H., M.Kn.
Buku yang disusun penulis ini membahas segala hal yang terkait dengan merger perusahaan publik (emiten atau perusahaan tercatat) khususnya dari perspektif hukum korporasi. Sekalipun pasar modal Indonesia bukan “infant” lagi, namun penulis merasa “masih relevan” untuk sedikit mengulas mengenai konteks perusahaan publik dan merger menurut sistem hukum Singapura, di mana pemilihan Singapura dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain: Singapura adalah negara tetangga yang maju perekonomiannya dan yang menerapkan sistem common law, dan kuantitas serta kualitas investasi langsung dan portofolio perusahaan-perusahaan Singapura dalam dunia usaha Indonesia yang sangat signifikan.
Salah satu bagian dari buku ini juga memuat tentang sistematika penyusunan suatu laporan uji tuntas (legal due diligence) yang disertai dengan komentar penulis yang tujuannya semata-mata membagi (sharing) pengalaman penulis dalam melakukan uji tuntas dan penyusunan laporan uji tuntas, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa sistematika laporan uji tuntas dalam buku ini merupakan sesuatu yang sempurna dan tanpa cela. Substansi dari suatu laporan uji tuntas tidak lekang oleh waktu, tetapi prinsip mendasar yang lekang sepanjang waktu adalah penyingkapan menyeluruh (full disclosure) dari suatu uji tuntas termasuk laporan legal due diligence.