Q&A: Problematika dan Solusi Terpilih tentang Hukum Kenotariatan Indonesia
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.
Kehadiran institusi Notaris dikehendaki oleh negara dengan diterbitkan Undang-undang Jabatan Notaris, meskipun sebelumnya telah ada Pereaturan Jabatan Notaris (PJN) yang berasal bawaan Pemerintah Hindia – Belanda pada waktu. PJN in telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UUJN tersebut.
Ketika sebuah UU diterbitkan sebagai sebuah produk politik dari lembaga politik, maka undang-undang tersebut hanya berisi rangkaian kata dan kalimat yang masih perlu ditafsirkan dan diimplementasikan. Demikian hal juga untuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jika dikaji, diteliti dan ketika diimplementasikan oleh para Notaris masih banyak menimbulkan pertanyaan yang perlu solusi.
Substansi buku ini tidak semua membahas yang ada dalam dunia Notaris Indonesia, tapi hanya membahas berbagai persoalan yang sering ditanyakan dalam berbagai diskusi atau seminar kenotariatan, masih banyak yang masih harus dijawab dan dijelaskan yang bisa dilakukan oleh Notaris lainnya.
Buku ini sangat penting dan perlu serta layak dimiliki dan dibaca oleh notaris, calon notaris dan mahasiswa program studi kenotariatan serta oleh para akademisi dan praktisi hukum lainnya.