Hukum Perubahan Jenis Kelamin
R. Danang Noor Kusumo, S.H. dan Erwin Susilo, S.H.
Perkara perdata di pengadilan negeri terbagi menjadi dua yaitu gugatan dan permohonan. Pada lingkungan perkara permohonan, penulis menyajikan uraian tentang permohonan perubahan jenis kelamin. Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, belum ada hukum positif yang mengatur permohonan perubahan jenis kelamin. Dalam menangani permohonan perubahan jenis kelamin hanya berdasarkan pada penafsiran Hakim. Kemudian, Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk mengadili nya, tetapi tidak memberikan pedoman bagi Hakim perihal indikator perubahan jenis kelamin yang dibenarkan oleh hukum positif kita.
Dalam buku ini diuraikan perihal bagaimana sikap Hakim dalam menangani perkara permohonan perubahan jenis kelamin dan aspek-aspek apa saja yang dipertimbangkan untuk menolak atau mengabulkan. Secara lengkap disajikan pula penetapan permohonan perubahan jenis kelamin. Penetapan ini dibuat oleh Hakim yang langsung menangani perkara, yaitu penulis bernama Raden Danang Noor Kusumo, S.H. Selain aspek materi di buku ini diulas pula hukum formil atau hukum acara yang dihubungkan dengan persidangan secara elektronik e-court. Dalam pada itu selain uraian secara khusus mengenai permohonan perubahan jenis kelamin di buku ini juga di uraikan permasalahan teori dan praktik perkara permohonan berikut pemecahan masalahnya.
Ulasan
Belum ada ulasan.