Teori Hukum (Dogma-Teori-Hukum)
Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn.
Buku ini memberi pengantar bagi mahasiswa hukum khususnya tingkat pasca sarjana mengenai apa itu teori hukum. Selama perkuliahan, pengetahuan dasar yang diperoleh mahasiswa hukum Strata-1 adalah dogma hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum yang termasuk juga penafsiran hukum dan penemuan hukum. Dalam tataran ini seseorang yang yang lulus menjadi sarjana hukum dapat berpraktik dan berprofesi di bidang hukum seperti Hakim, jaksa, polisi, dan penegak hukum lainnya. Mereka diharapkan dapat menjawab permasalahan hukum yang ada di masyarakat dengan ilmu hukum.
Kenyataannya tidak semua permasalahan hukum dapat dijawab dengan ilmu hukum. Terlihat dari banyaknya kasus hukum berproses sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Artinya, undang-undang dan hakim tidak dapat menjawab masalah masyarakat. Dari fenomena tersebut, para akademisi hukum dalam tataran akademis berusaha mencari jawaban dengan pendekatan non hukum seperti sosiologi, ilmu hukum, ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu psikologi, dan lain-lain. Inilah yang disebut sebagai teori hukum. Namun, ternyata teori hukum juga tidak dapat menjawab semua permasalahan hukum sehingga para akademisi kemudian berusaha untuk mencari jawabannya dengan pendekatan filsafat hukum.
Ulasan
Belum ada ulasan.