Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden
Terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan
Latifa Mustafida, S.H., M.Kn.
Doktrin ini bersumber dari doktrin equity yang tidak dapat dipisahkan dari doktrin power of equity bagi hakim untuk meneliti perjanjian akta notaris yang dianggap sebagai akta otentik dengan kekuatan pembuktian terkuat dapat mengalami penurunan status bahkan dibatalkan apabila terdapat doktrin penyalahgunaan keadaan dalam pembuatannya.
Buku ini memadukan antara teori mengenai pelaksanaan jabatan notaris dalam pembuatan akta dan kewenangan hakim dalam melakukan pembuktian mengenai akta notariil dan akibatkan bagi para pihak.
Ulasan
Belum ada ulasan.