Cara Memahami Peraturan Perundang-Undangan
(How to Read the Indonesian Law)
Penulis: Dr. Ronny Sautma Hotma Bako, S.H., M.H.
Editor: Tamara Gloria Maharani Bako, S.H.
Hukum dibuat untuk berinteraksi dan berelasi antara pihak, baik dua pihak; para pihak; maupun pihak. Hal ini sejalan dengan arti hukum sendiri, yaitu aturan tertulis berlaku antar dan antara pihak. UU RI sebagai hukum tertulis merupakan hukum yang berlaku dalam suatu negara dan berlaku bagi setiap orang, baik orang perorangan; badan hukum; maupun negara. Untuk mengatur relasi dan interaksi antara dan antarpihak tersebut maka dibutuhkan aturan, keteraturan, peraturan, dan peraturan perundang-undangan. UU RI sebagai hukum tertulis sudah melewati proses pembentukan, pembahasan, persetujuan, dan pengundangan. Akan tetapi, hak prinsip yang diatur dalam UU RI sebagai hukum tertulis, segala sesuatu yang diatur dan ditulis dalam UU RI tersebut selalu bersumber dari kondisi di suatu masyarakat, baik tingkat lokal; otonom; maupun negara dan antar dan antara negara. Mengingat rangkaiannya cukup panjang dan ruang untuk menuliskan dalam UU sangat terbatas maka digunakan aksara dalam bentuk kata, kalimat, dan tanda baca. Tentu juga aksara tersebut didasarkan pada bahasa nasional suatu negara, misal, bahasa Indonesia. UU RI sebagai hukum tertulis, ditulis dalam bahasa Indonesia. Namun, cara memahami apa yang tertulis tersebut tidak semata dari konteks kaidah bahasa Indonesia, tetapi juga ada kaidah hukum. Gabungan kaidah bahasa Indonesia dan kaidah hukum, ini yang membuat para pembaca UU RI sering mengalami kebingungan terhadap kalimat yang tertulis tersebut. Melalui buku ini penulis membagi ilmu, pengetahuan dan ilmu pengetahun bagi para pembaca buku ini. Dengan demikian, diharapkan para pembaca buku ini ketika akan membaca UU RI sebagai hukum tertulis mengetahui dan memahami dengan benar maksud dari kalimat hukum dalam UU RI sebagai hukum tertulis. UU RI sebagai hukum tertulis dibuat oleh manusia sehingga wajar saja UU RI sebagai hukum tertulis dapat diterima dengan baik, dapat diterima dengan terpaksa, atau menolak atas kalimat hukum tersebut, dan yang paling ekstrem menggugat UU RI ke Mahkamah Konstitusi atau menggugat peraturan di bawah UU RI ke Mahkamah Agung. Diharapkan dengan membaca buku ini para pembaca sudah dapat membaca UU RI sebagai hukum tertulis dengan benar. Semoga.



Ulasan
Belum ada ulasan.