Segi-Segi Hukum dan Manajemen Modal Ventura serta Pemikiran Alternatif ke Arah Model Modal Ventura yang Sesuai dengan Kultur Bisnis di Indonesia
Penulis : Hasanuddin Rahman
Lembaga pembiayaan di luar industri perbankan cukup banyak dan memiliki prospek yang menjanjikan. Namun, lembaga seperti anjak piutang (factoring), modal ventura (venture capital), sewa guna usaha (leasing), dan pembiayaan konsumen memang belum sepopuler bank. Masyarakat memang sudah terbiasa berhubungan dengan bank, tetapi masih bingung jika dihadapkan pada lembaga pembiayaan lain. Dengan begitu, perlu informasi yang lengkap dan akurat mengenai manfaat serta kelebihan jasa pembiayaan di luar perbankan. Inilah kiat tersendiri dalam mencari alternatif guna memenuhi kebutuhan modal kerja atau modal untuk investasi.
Setelah dikeluarkannya Keppres 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang kemudian disusul dengan hadirnya Kepmenkeu RI No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, maka alternatif lembaga pembiayaan yang dapat dipilih bagi masyarakat bisnis untuk menunjang permodalan usahanya, semakin banyak.
Mengingat dalam keputusan tersebut disebutkan lembaga pembiayaan, yaitu:
- sewa guna usaha;
- modal ventura;
- perdagangan surat berharga;
- anjak piutang;
- usaha kartu kredit; dan
- pembiayaan konsumen
Kehadiran lembaga pembiayaan ini tidak terlepas dari kenyataan semakin sulitnya masyarakat bisnis untuk mendapatkan suntikan permodalan dari lembaga perbankan, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran kredit oleh bank-bank yang ada, terutama di daerah-daerah. Modal ventura sebagai salah satu alternatif lembaga pembiayaan tersebut, juga semakin hari semakin banyak dipilih, apalagi sejak tahun 1995 pelan-pelan, tetapi pasti modal ventura yang beroperasi di daerah-daerah sudah semakin banyak hadir untuk mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan permodalan usahawan, terutama sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Saat ini di Indonesia perusahaan modal ventura sudah sangat banyak, baik berupa BUMN maupun BUMS murni, dan beroperasi di seluruh daerah/provinsi di Indonesia.
Keberadaan perusahaan modal ventura di Indonesia ditandai dan dimulai dengan lahirnya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang kemudian mendirikan PT Bahana Artha Ventura yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Pendirian PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang pendiri/pemegang sahamnya adalah Departemen Keuangan dan Bank Indonesia didasari oleh PP 18/1973 yang sekaligus juga merupakan awal dari eksistensi modal ventura di Indonesia.
Ulasan
Belum ada ulasan.