Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual Berbasis Utang Piutang: Analisis Yuridis dan Solusi Konstruktif
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.
Buku ini mengulas secara mendalam problematika hukum yang timbul dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Untuk Menjual (KUMJ) yang ternyata diawali atau didasarkan pada Perjanjian Utang-Piutang, Pinjam-Meminjam Uang, atau Pengakuan Utang. Penulis berargumen bahwa konstruksi hukum semacam ini—meskipun sering dijumpai dalam praktik—dapat dikualifikasikan batal demi hukum.
Pembatalan ini didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, adanya cacat kehendak (wilsgebreken) pada para pihak. Sejak awal, niat sebenarnya bukanlah untuk melakukan jual beli atau memberikan kuasa menjual properti, melainkan murni untuk mengikatkan diri dalam hubungan utang-piutang. Kedua, konstruksi ini tidak sesuai dengan asas nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, yang berarti seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar dari yang ia miliki. Jika hak kepemilikan sejati tidak beralih, PPJB dan KUMJ menjadi tidak valid.
Selain menelaah secara kritis substansi PPJB dan KUMJ dalam skema utang-piutang, buku ini pun menawarkan solusi konstruktif bagi para pihak yang berkepentingan. Solusi yang diajukan berfokus pada pentingnya kesepakatan para pihak yang tidak menyimpang dari koridor hukum sehingga dapat menjadi upaya sah untuk mencapai tujuan transaksi tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan demikian, buku ini tidak hanya mengungkap potensi kerentanan hukum, tetapi juga memberikan panduan praktis untuk menciptakan perjanjian yang kuat dan sah, demi kepastian hukum bagi semua pihak.



Ulasan
Belum ada ulasan.