Pengantar Antropologi Hukum (II-2004)
Penulis : Prof. H. Hilman Hadikusumah, S.H.
Buku Pengantar Antropologi Hukum berisi tentang pokok pokok pengertian antropologi hukum yang menguraikan daripada konsep-konsep hukum masyarakat sederhana, Jadi pada buku ini akan membahas ciri-ciri hukum, serta kasus-kasus perselisihan pada masyarakat sederhana di luar Indonesia. Sehingga buku ini bersumber dari berbagai buku Antroplogi Hukum Asing. Jadi beberapa buku Antropologi Hukum yang sudah terbit dalam bahasa Indonesia menjadi sumber juga.
Pada buku ini juga penulis Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H membutuhkan pengetahuan lain untuk menyusun Buku Pengantar Antropologi Hukum. Jadi penelitian lapangan dilakukan untuk meninjau ilmu kemasyarakatan di lingkungan yang memiliki beragam individu. Di dalamnya terdapat teori-toeri mengenai antropologi hukum, konsep masyarakat sederhana, ciri kekuasaan, kasus perselisihan yang terjadi, antropologi hukum di Indonesia.
Antropologi Hukum di Indonesia
Jadi di Indonesia terdapat berbagai macam jenis masyarakat yang membaur menjadi satu kebangsaan. Sehingga dalam realitas sosial ilmu antropologi dan ilmu hukum adalah fakta dan bukan hanya sekedar dogmatis dan legistis. Struktur sosial yang nyata membuat ilmu antropologi semakin kompleks, sehingga ilmu hukum yang sudah ada ataupun yang masih berupa rancagan akan sangat berpengaruh dan berdampak pada masyarakat.
Buku Pengantar ini merupakan panduan dan pelengkap ilmu bagi mahasiswa, dosen, teoritisi, praktisi hukum, praktisi politik, dan berbagai macam individu dapat menjadikan buku ini sebagai referensi. Sehingga cocok bagi kalian yang belum memiliki buku ini, terutama yang sedang atau pun akan menjalankan mata kuliah pengantar antropologi hukum. Selain untuk kebutuhan perkuliahan, buku ini juga menyenangkan karena ilmu-ilmu yang terkandung merupakan dasar dari perilaku serta tingkah laku. Sehingga menjadi kebiasaan dan sangat mendasar pada ruang lingkup tempat tinggal daerah Indonesia.
Manfaat Antropologi Hukum
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan dalam kualitas berfikir secara ilmiah, terutama pada orang yang menjalani bidang ilmu sosial serta hukum. Di perguruan tinggi ruang lingkup ilmu ini seharusnya sangat diutamakan, sehingga karena mempelajari masyarakat manusia dan budaya hukumnya.