Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara
dalam Gugatan Pembatalan Sertifikat
Penulis : Z.A. Sangadji, S.H., M.H.
Salah satu ciri khas negara hukum adalah adanya kekuasaan kehakiman (judicial power) yang merdeka. Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Karena itu, mengkaji kekuasaan kehakiman di Indonesia, pertama-tama harus didekati dari landasan konstitusional.
Pembagian Kompetensi (distributie van rechtsmacht) antara empat lingkungan peradilan, menurut Philipus M. Hadjon, berpegang pada prinsip-prinsip yang sudah digariskan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Pertama, prinsip yang terkandung dalam Pasal 12: kekuasaan serta acara badan-badan peradilan diatur dengan undang-undang.
Kedua, bahwa peradilan khusus hanya menangani perkara tertentu yang ditetapkan dengan undang-undang. Beranjak dari prinsip-prinsip tersebut, lingkup kompetensi peradilan umum ditetapkan dengan menggunakan teori residu, yaitu bidang yang tidak diserahkan kepada peradilan khusus, dengan sendirinya termasuk lingkup kompetensi peradilan umum.
Ulasan
Belum ada ulasan.