Ketentuan Antidumping, Subsidi, dan Tindakan Pengamanan (Safeguard) dalam GATT dan WTO
Penulis : Christhophorus Barutu, S.H., M.H.
Lahirnya WTO sebagai organisasi perdagangan dunia yang mengatur masalah-masalah perdagangan internasional sebagai kelanjutan dari GATT melahirkan harapan-harapan baru bagi negara-negara di dunia, sebagai organisasi yang diharapkan mampu mengakomodasi dan menciptakan suatu sistem perdagangan internasional yang fair dan dinamis untuk membangun tata dunia baru di bidang perdagangan internasional. Tindakan dumping, subsidi, dan timbulnya lonjakan impor yang abnormal yang dapat merugikan suatu negara menjadi isu-isu strategis yang menjadi sorotan utama WTO.
WTO memberikan tempat khusus berupa pengaturan mengenai antidumping, subsidi, dan tindakan pengamanan (safeguard) melalui serangkaian persetujuan/kesepakatan yang harus ditaati oleh negara-negara anggota agar tercipta keteraturan dalam kancah perdagangan internasional. Ketentuan antidumping, subsidi, dan tindakan pengamanan (safeguard) menjadi kebijakan pengamanan perdagangan yang merupakan aturan main untuk menciptakan sistem perdagangan yang kompetitif dan fair.
Mengingat begitu banyaknya kasus dumping, subsidi, dan pemberlakuan safeguard yang terjadi di seluruh dunia sejalan dengan dinamikanya perdagangan internasional, maka buku ini berupaya menjabarkan secara lugas bagaimana penerapan ketentuan antidumping, subsidi, dan tindakan pengamanan (safeguard) diberlakukan dilengkapi dengan contoh-contoh kasus yang aktual yang pernah terjadi di dunia dalam perdagangan internasional untuk memberikan pemahaman yang konkret bagi para pembaca.
Buku ini diperkaya pula dari beberapa tulisan ilmiah penulis yang telah terbit dalam beberapa jurnal hukum ilmiah terakreditasi di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta terkemuka di seluruh tanah air, yaitu Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dan Universitas Katolik Atmajaya (Unika) Jakarta.
Ulasan
Belum ada ulasan.