Hukum Ketenagakerjaan Setelah Cipta Kerja
Dr. Willy Farianto & Fardalaw
Sejak diberlakukannya UUK pada tahun 2004, tercatat sudah lebih dari 20 kali dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan pasal yang diatur oleh UUK bertentangan dengan UUD 1945 atau “unconstitutional” dan sebagian lagi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat atau “conditionally unconstitutional”.
Pasal 158 UUK—mengenai alasan pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut “PHK”) karena kesalahan berat—merupakan contoh pasal yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 “unconstitusional” sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan Pasal 164 ayat (3) UUK—mengenai alasan PHK karena perusahaan melakukan efisiensi—merupakan contoh pasal yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat “conditionally unconstitutional”.
Sampai dengan saat ini pemerintah belum seluruhnya melaksanakan amanat UUK untuk mengatur lebih lanjut ketentuan pasal yang mengamanatkan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, maupun Keputusan Menteri. Pada saat yang bersamaan UUK telah banyak perubahan akibat dari putusan uji materi Mahkamah Konstitusi. Best practice yang kerap dilakukan perusahaan dan penerapan hukum hakim, baik di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung menjadi salah satu rujukan yang relevan untuk memahami penerapan UUK.
Ulasan
Belum ada ulasan.