Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia
Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. dan Diana Susanti S.H., M.Kn.
Regulasi dan kebijakan adalah dua hal yang berbeda. Namun, keduanya dapat saling bertaut kelindan. Regulasi sering kali dimaknai lebih kaku dan konsisten sementara kebijakan lebih fleksibel dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaannya. Buku ini menggunakan istilah regulasi sebab lebih relevan secara substansi dan isinya merujuk pada aturan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam rangka mengatur tingkah laku masyarakat dan organisasi.
Dinamika regulasi yang mengatur jaminan produk halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengalami dinamika dan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya mengalami perubahan lagi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sebenarnya, mengapa negara ikut terlibat menangani jaminan produk halal? Dalam bahasa regulasi ialah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Jaminan produk halal adalah menyangkut kepentingan masyarakat luas dan ekonomi nasional serta perdagangan global.
Secara substansial mengenai keterlibatan negara dalam menangani jaminan produk halal sering kali mengemuka pertanyaan, benarkah pemerintah mencabut otoritas Sertifikasi Halal dari MUI? Dari sisi regulasinya, kehadiran BPJPH justru memperkuat sertifikasi halal yang telah puluhan tahun ditangani oleh MUI. Sertifikasi halal ditransformasi dan ditingkatkan dari bersifat voluntary menjadi obligatory, artinya sesuatu diwajibkan atas dasar undang-undang untuk kemaslahatan seluruh bangsa. Buku ini merekam dengan baik isu tarik-menarik otoritas dan wacana perubahan pasang surut yang terjadi, baik kewenangan penerbitan sertifikat halal oleh pemerintah maupun isu seolah negara mencampuri wilayah agama.
Ulasan
Belum ada ulasan.