Dinamika Kewenangan Komisi Yudisial: Eksistensi, Degradasi, dan Restorasi
Penulis: Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum.; Muhammad Ilham Hasanuddin, S.H., M.A.; dan Dr. Andryan, S.H., M.Hum.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial adalah bentuk operasionalisasi dari Pasal 24B UUD Negara RI Tahun 1945 pascaamandemen keempat. Dalam perjalanannya dilakukan beberapa kali judicial review pada MK dan mengakibatkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terutama sekali pasal dengan dimensi konten pengawasan, seperti Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22 ayat (1) huruf e; Pasal 22 ayat (5); Pasal 23 ayat (2); Pasal 23 ayat (3); dan Pasal 23 ayat (5). Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 memiliki substansi utama yang berhubungan dengan tafsiran pengawasan hakim sehingga pengawasan itu bukanlah dalam rangka checks and balances dan juga bukan pengawasan terhadap fungsi kekuasaan peradilan, melainkan hanya pengawasan terhadap perilaku individu hakim.
Momentum daftar panjang gugatan judicial riview tersebut terus dicatat sebagai rentetan peristiwa janggal oleh publik. Bahkan, pada tahun 2019 sebuah dokumen amicus curiae membahasakan dengan asumsi serta keraguan dengan adanya hipotesis tidak terbantahkan jika dihubungkan dengan perjalanan relasi kekuasaan kehakiman (antara KY, MA, dan MK) dalam beberapa kasus atau gugatan judicial riview tersebut. Apalagi produk putusan MK secara etik dan konseptual diperbincangkan secara negatif oleh publik secara luas karena lebih mengakomodasi “kepentingan hakim”, baik personal maupun kelembagaan daripada upaya mendorong profesionalitas dan transparansi peradilan.
Buku berjudul Dinamika Kewenangan Komisi Yudisial: Eksistensi, Degradasi, dan Restorasi, mencoba merekam perjalanan dinamika ketetanegaraan kewenangan KY, baik dalam perspektif eksistensi; fase degradasi; maupun sekaligus menawarkan pelbagai restorasi Komisi Yudisial di masa depan. Isu shared responsibility dan relasi baru Komisi Yudisial-Mahkamah Agung: integritas dan substansi tersaji dengan apik dalam buku ini.




Ulasan
Belum ada ulasan.