Hukum Kontrak dan Teknik Pembuatan Kontrak
Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. dan Muhammad Yusrizal, S.H., M.Kn.
Istilah kontrak memiliki makna yang sama dengan perjanjian. Namun, istilah perjanjian menekankan pada suatu perbuatan yang cakupannya lebih luas, sedangkan istilah kontrak ditujukan untuk hubungan komersial. Kontrak merupakan salah satu sumber lahirnya perikatan sebab perikatan dapat lahir dari perjanjian atau peraturan perundang-undangan.
Penggunaan istilah kontrak pada umumnya sering dipakai dalam praktik bisnis selain istilah perjanjian dan persetujuan. Kerancuan istilah kontrak atau perjanjian masih sering ditemukan dalam praktik bisnis. Para pelaku bisnis memahami bahwa kedua istilah antara perjanjian dan kontrak mempunyai pengertian yang berbeda. Perbedaan yang mendasar terhadap pengertian kontrak dan perjanjian, yaitu kontrak merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis, sedangkan perjanjian merupakan semua bentuk hubungan antara dua pihak di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melakukan sesuatu hal.
Buku bertajuk Hukum Kontrak dan Teknik Pembuatan Kontrak ini coba memenuhi kebutuhan para pebisnis dan praktisi hukum terkait dengan hukum kontrak/perjanjian dan pembuatan kontrak/perjanjian secara sederhana. Dilengkapi dengan beberapa contoh kontrak/perjanjian yang sering kali di pergunakan dalam praktik aktivitas bisnis sekaligus menyajikan substansi perkembangan kontrak/perjanjian di era digital. Buku ini juga dilengkapi dengan ketentuan terbaru mengenai bea meterai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Buku ini penting sebagai panduan bagi para mahasiswa, akademisi, praktisi bisnis, dan masyarakat, atau peminat hukum lainnya.
Ulasan
Belum ada ulasan.