Undang-Undang Merek Baru Tahun 2001
Penulis : Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama & Rizawanto Winata, S.H.
Undang-undang yang telah diterima oleh DPR pada Juli 2001 ini memuat hal-hal baru yang tidak dijumpai dalam Undang-Undang Merek terdahulu, di antaranya, sistem yang dianut sekarang ini menyatakan bahwa segera setelah diajukan permohonan untuk pendaftaran ke Kantor Merek dilakukan pemeriksaan “substantif” terhadap permohonan ini dalam waktu 30 hari setelah tanggal penerimaan pendaftaran (filling date).