Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang Tahun 2000
Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, S.H.
Buku Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang berisi tentang komentar seputar Undang-Undang Rahasia Dagang. Buku ini merupakan seri Undang-Undang tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang perlu diadakan.
Sebagai anggota WTO, Indonesia berkewajiban menyesuaikan peraturan perundang-undangannya dengan yang telah ditentukan dalam Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods (TRIPS). Setelah ikut serta dalam berbagai Konvensi Internasional di Bidang HAKI, seperti Konvensi Paris (1967); Konvensi Bern tentang Hak Cipta, Konvensi Roma; dan Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Civities, maka Indonesia wajib untuk menyesuaikan perundang-undangannya dengan konvensi-konvensi HAKI tersebut, termasuk perundang-undangan Rahasia Dagang.