Hukum Pembuktian Pidana Modern (Edisi II)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Penulis: Romi Hardhika dan Rini Ariani Said
Pembuktian merupakan jantung persidangan. Melalui proses pembuktian, fakta akan diuji, kebenaran ditentukan, lalu nasib seseorang akhirnya diputuskan. Tanpa fondasi teori pembuktian yang kokoh, hukum acara pidana akan kehilangan dimensi epistemologisnya: terkungkung dalam formalitas prosedural yang kaku.
Hukum Pembuktian Pidana Modern membahas perkembangan teori dan praktik pembuktian pasca berlakunya KUHAP baru. Misalnya, apa yang dimaksud alat bukti pengamatan hakim? Bagaimana alat bukti “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian” mampu menggeser sistem yang semula tertutup menjadi sistem terbuka? Bagaimana kedudukan alat bukti baru, seperti barang bukti dan bukti elektronik? Bagaimana cara menghitung kecukupan alat bukti?
Terbagi menjadi empat bab utama, buku ini menguraikan tentang pembuktian dan prinsip kebenaran materiil, parameter pembuktian, klasifikasi alat bukti, serta teknik menghitung alat bukti. Sebagai salah satu literatur awal yang mengkaji KUHAP kontemporer, akan dikemukakan pula isu-isu yang jarang dibahas, misalnya, kedudukan tes pendeteksi kebohongan; metode hipnosis; dan amicus curiae dari perspektif hukum acara pidana.
Diperuntukkan bagi hakim, penegak hukum, akademisi, serta mahasiswa hukum, Hukum Pembuktian Pidana Modern menawarkan panduan yang jernih dan kritis untuk memahami arah baru hukum pembuktian pidana Indonesia.


Ulasan
Belum ada ulasan.