Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Asas Hukum bagi Pembangunan Hukum Nasional
Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.
Moto kehidupan berbangsa—Bhinneka Tunggal Ika—pun sudah banyak yang lupa artinya dan sekadar menjadi hiasan Garuda, lambang negara kita.
Dengan dikedepankannya hak-hak asasi manusia, demokrasi, kebebasan berbicara (dan menuduh) tanpa batas, dan pluralisme budaya, hukum, dan politik, anak bangsa Indonesia semakin tahu menuntut, tetapi tidak tahu lagi bagaimana berkarya, berjuang, dan berkorban, demi kebahagiaan dan kesejahteraan anak-cucu dan cicit, yang tiada lain adalah warga negara yang (akan) membentuk bangsa dan negara Republik Indonesia di masa depan.
Egoisme dan hedonisme serta kemunafikan telah mengikis kehalusan budi dan perasaan bangsa yang terkenal sebagai bangsa yang paling ramah di atas bumi ini (het rachtste volk de oarde). Syak wasangka, iri hati, dan kecurigaan telah menutup hati dan pikiran anak bangsa terhadap kejujuran, kelembutan hati, rasa iba, dan solidaritas, sebagaimana banyak cerita sedih yang dibawa oleh para korban tsunami di Aceh, yang setelah berhasil lolos dari deraan gelombang laut, justru mengalami hinaan dan lain-lain perlakuan yang sangat menyakitkan, justru dari mertua, sanak saudara, suami, atau anggota keluarga lainnya.
Oleh sebab itu, dan sebagaimana dijelaskan dalam Bab IV mengenai “Membangun (Sistem) Hukum Bagi Bangsa yang Hidup dalam Lima Gelombang Sekaligus”, buku ini kami beri judul Bhinneka Tunggal Ika sebagai Asas Hukum bagi Pembangunan Hukum Nasional.
Ulasan
Belum ada ulasan.