Hukum Perubahan Jenis Kelamin
Penulis: R. Danang Noor Kusumo dan Erwin Susilo
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) me-rupakan hukum positif yang mengatur permohonan perubahan jenis kelamin. Undang-undang ini hanya memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Namun, undang-undang ini tidak memberikan pedoman bagi hakim perihal indikator perubahan jenis kelamin yang dibenarkan oleh hukum positif.
Dalam buku ini diuraikan perihal bagaimana sikap hakim dalam menanggapi perkara permohonan perubahan jenis kelamin dan aspek-aspek apa saja yang dipertimbangkannya untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut. Di samping itu, buku ini juga menyajikan secara penetapan permohonan per-ubahan jenis kelamin. Penetapan tersebut dibuat oleh hakim yang langsung menangani perkara, yakni penulis R. Danang Noor Kusumo. Selain aspek mate-riil, buku ini juga mengulas hukum formil atau hukum acara yang dihubungkan dengan persidangan secara elektronik (e-court).
Buku ini pun dapat menjadi acuan masyarakat apabila hendak mengajukan per-mohonan perubahan jenis kelamin dan diharapkan dengan membaca buku ini masyarakat bukan hanya tahu “prosedur”, melainkan juga memahami “aspek-aspek” yang harus dibuktikan agar permohonannya dikabulkan.
Ulasan
Belum ada ulasan.