Tanggung Jawab Sosial Bank Islami Teori dan Praktik
Penulis: Ifan Noor Adham, S.H., M.H.
Tanggung jawab sosial atau Social Corporate Responsibility (CSR) merupakan suatu ajaran yang menghendaki perusahaan sebagai elemen masyarakat memerhatikan keperluan-keperluan masyarakat di sekitarnya. Secara umum tidak ada perbedaan konsep antara tanggung jawab sosial perusahaan konvensional dan tanggung jawab sosial perusahaan Islami. Namun, seiring berjalannya waktu, dengan adanya suatu upaya untuk mengimplementasi tujuan hukum Islam maka apabila ditelusuri lebih jauh, tampak bahwa konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan konvensional berbeda dengan konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan Islami.
Secara khusus tanggung jawab sosial perusahaan Islami memiliki perhatian lebih karena adanya upaya dalam mengimplementasikan tujuan hukum Islam dan dalam hal ini dapat dipersempit ke dalam tanggung jawab sosial perusahaan bank Islami karena perkembangan lembaga keuangan Islami yang secara umum terbilang pesat. Sejak kehadirannya pada dekade 1970-an, sikap masyarakat keuangan internasional terhadap lembaga keuangan ini terus berkembang.
Pada dasarnya konsep tanggung jawab sosial bank Islami adalah sesuai dengan sistem ekonomi Islam, yaitu suatu sistem yang meliputi kumpulan dasar umum ekonomi yang bersifat bidimensional atau meliputi segi-segi ketuhanan dan kemanusiaan, adil, individual dan sosial, komprehensif, serta dinamik. Sistem ekonomi Islam pun terdiri atas filsafat, nilai-nilai dasar, dan nilai-nilai instrumental.
Sistem ekonomi Islam di sektor perbankan berarti pula sebagai pengoperasian bank Islami. Sebagai inti dari bank Islami adalah bagaimana bank ini dapat beroprasi tanpa riba. Dengan demikian, dapat diuraikan bahwa prinsip-prinsip transaksi bank Islami yang juga adalah prinsip-prinsip umum transaksi hukum Islam dari produk-produk bank Islami itu sendiri.
Secara garis besar prinsip-prinsip transaksi bank Islami terdiri atas:
(1) Tabarru’ atau kebaikan, yaitu prinsip transaksi bank Islami yang tidak berorientasi pada keuntungan. Namun, pengenaan biaya untuk sekadar menutupi biaya operasional adalah mungkin.
(2) Tijarah atau perdagangan.
Guna menajamkan pada aspek tanggung jawab sosial bank Islami atas prinsip-prinsip transaksi bank Islami, maka dapat ditekankan pada praktik-praktik:
(1) Usaha bagi hasil;
(2) Pinjaman-pinjaman bebas bunga;
(3) Bantuan bagi komunitas Muslim di sekitarnya dalam bentuk sumbangan pembangunan proyek-proyek sosial.
Sebagai contoh implementasi tanggung jawab sosial bank Islami adalah pengalaman dari LOS ANGELES RELIABLE INVESTMENT BANKERS ASSOCIATE AMERICAN FINANCE HOUSE (LARIBA AFH) Pasadena, Amerika Serikat, yang melakukan praktik usaha berbagi hasil dan bantuan bagi komunitas Muslim di sekitarnya dalam bentuk sumbangan pembangunan proyek-proyek sosial yang dilakukannya. Serta pengalaman AL BARAKA INTERNATIONAL BANK LIMITED, London, Inggris, yang melakukan praktik usaha berbasis bagi hasil.
Sebagai penutup terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kesenjangan antara teori dan praktik, yaitu:
(1) Undang-undang;
(2) Penegak hukum;
(3) Fasilitas;
(4) Masyarakat;
(5) Kebudayaan.
Namun, dari lima faktor yang memengaruhi kesenjangan antara teori dan praktik, yang menunjukkan bahwa inti masalah terletak pada faktor masyarakat dan kebudayaan. Sementara menurut Roscoe Pound yang menjadi kelemahan adalah kebudayaan.
Ulasan
Belum ada ulasan.