Mudah Menghitung dan Mengisi E-SPT Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (PPh Pasal 21/26)
Rahmat Hidayat Lubis, S.E.Ak. / Ratna Sari Dewi, S.E., S.Pd., M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung, diisi, dan dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak sesuai dengan asas self assessment system. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang baru, yaitu berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016.
Pajak Penghasilan Pasal 21 selanjutnya disebut PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dilewatkan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan yang dimaksud meliputi upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Apabila penghasilan tersebut yang menerima adalah Wajib Pajak Luar Negeri maka diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26.
Pembayaran PPh ini dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21/26 adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dijadikan kredit pajak atas PPh yang terhutang pada akhir tahun.
Kredit pajak adalah pajak yang telah dilunasi setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, yang merupakan angsuran pajak yang boleh dikurangkan dari pajak yang terhutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan, kecuali yang bersifat pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang final.
Ulasan
Belum ada ulasan.