Menolak Kemudharatan
Penulis : Dr. H. Ahmad Syahrus Sikti, S.H.I., M.H.
Kemudharatan adalah suatu kondisi yang harus segera dihilangkan oleh setiap subjek hukum agar terhindar dari sesuatu yang membahayakan dan merugikan, baik kepada diri sendiri maupun orang lain. Dalam setiap ajaran hukum Islam, menolak kemudharatan merupakan salah satu tujuan dasar dari cita penetapan sebuah hukum, yaitu menolak kemudharatan dan mewujudkan kemaslahatan.
Konsep menolak kemudharatan merupakan filosofi penegakan hukum Islam dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Hukum Islam yang bersifat responsif lebih memiliki nilai guna di masyarakat karena dapat meminimalisasi kerugian-kerugian yang akan dialami seseorang sehingga lebih mendekati pada nilai keadilan itu sendiri.
Konsep menolak kemudharatan harus diejawantahkan dalam setiap perbuatan dan perilaku di masyarakat terutama bagi aparat penegak hukum tak terkecuali seorang hakim sebagai frontliner dalam menciptakan ketertiban di masyarakat. Seorang hakim yang ideal selalu memprediksi setiap keputusan yang dijatuhkannya tentang kemudharatan dan kemaslahatan yang akan diperoleh bagi pencari keadilan. Keputusan hakim dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan (humanisme) akan melahirkan produk hukum berwawasan ke depan dengan satu tarikan napas menolak segala bentuk kemudharatan dan kerugian.