Hukum Wakaf Tunai
Penulis : Dr. Suhrawardi K. Lubis, S.H., Sp.N., M.H. dan Farid Wajdi, S.H., M.Hum.
Buku Hukum Wakaf Tunai ini akan menjelaskan sesederhana dan sedetail mungkin, dimulai dari pengertian hukum, pengertian wakaf, ataupun wakaf tunai; bagaimana pengembangan wakaf; lalu disertai wakaf tunai dan kemandirian umat; hukum wakaf tunai; dan lain-lain. Dilengkapi pula dengan peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan ataupun karena adanya perubahan undang-undang. Dengan adanya hukum wakaf tunai ini jelas, makin membuka kesempatan berwakaf, baik secara perorangan maupun secara kelompok melalui jamaah masjid maupun kelompok pengajian. Gagasan dan tujuan berwakaf adalah tumbuhnya harapan agar dapat menghimpun potensi dana tetap untuk memajukan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya umat Islam.
Ulasan
Belum ada ulasan.