Aneka Perjanjian
Penulis : Prof. R. Subekti, S.H.
Hukum Perjanjian untuk melakukan Pekerjaan, Perjanjian Pemberian kuasa, Perdagangan dan Bisnis, Properti, Jual Beli, Sewa
Digunakan istilah “aneka perjanjian” karena yang dimaksudkan sebenarnya adalah macam-macamnya perjanjian yang ada menurut undang-undang, yaitu jual beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kuasa, dan lain-lain, maka penulis berpendapat bahwa istilah “aneka perjanjian” lebih tepat dan lebih jelas menggambarkan apa yang dimaksud, yaitu bahwa kita akan membahas bermacam-macam perjanjian. Dalam buku ini, pun membahas tentang perjanjian yang tidak terdapat pengaturannya dalam BW.
karena melahirkan dalam praktik sehari-hari, yaitu sewa beli, dan juga suatu perjanjian. Meskipun rakyat menggunakannya dalam kehidupannya sehari-hari, tidak pula dalam BW mengatur hal tersebut, tetapi menemukan pengaturannya dalam berbagai perundang-undangan pada luar BW, yaitu perjanjian pengangkutan.
Selain itu, membahas pula tentang hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas yang terjadi di dunia perdagangan dan bisnis di mana di Indonesia telah terjadi peningkatan. Pada sektor bisnis yang paling terlihat kenaikannya, yaitu bidang properti, banyak sekali terjadi transaksi jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Sebagai dampaknya, muncul banyak masalah, baik terkait dengan perjanjian jual beli, sewa-menyewa, maupun sewa beli properti. Sedangkan masalah atau perselisihan dalam dunia perdagangan atau bisnis menyelesaikan di pengadilan atau luar pengadilan, yaitu melalui badan arbitrase.
Ulasan
Belum ada ulasan.