Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Penulis: Janus Sidabalok, S.H., M.Hum.

Perkembangan industri, teknologi, dan komunikasi telah membawa perubahan besar di dalam penyediaan barang dan atau jasa kebutuhan, baik dari segi jumlah, ragam, kegunaan, maupun harganya. Dengan bantuan transportasi yang juga semakin maju, pemasaran barang dan atau jasa dapat menjangkau masyarakat sampai ke pelosok negeri. Produk barang dan atau jasa yang dimaksud di sini, bukan hanya produksi dalam negeri, melainkan juga produk asing (impor).

Keinginan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui pemenuhan kebutuhan akan barang dan atau jasa didukung oleh keadaan ekonomi yang makin membaik, informasi yang makin meluas, pendidikan yang makin tinggi, dan kesadaran akan pentingnya hidup yang sehat dan berkualitas,masyarakat berusaha memenuhi kebutuhannya pada tingkat yang memadai, dengan barang dan atau jasa yang beragam, serta kualitas yang lebih baik. Tidak masanya lagi orang hidup dengan barang dan atau jasa seadanya, tetapi ada keinginan untuk memakai barang dan atau jasa yang berkualitas tinggi, bervariasi, dan bergengsi, sebab hal ini dipandang dapat meningkatkan posisinya di tengah-tengah masyarakat.

Keadaan-keadaan di atas tentu menjadi bagian dari kegiatan perusahaan yang menghasilkan barang dan atau jasa. Perusahaan akan berusaha memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan dengan menggunakan industri, teknologi, dan komunikasi yang berkembang itu. Produksi dan pemasaran barang dan atau jasa disesuaikan dengan perkembangan itu, dan begitu juga dengan transaksi konsumen yang dilakukannya.

Penggunaan industri, teknologi, dan komunikasi yang berkembang di dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa akan berdampak pada cara kerja yang dilakukan, barang dan atau jasa yang dihasilkan, serta  motif ekonomi yang dijadikan pegangan oleh perusahaan. Selanjutnya, hal-hal ini akan memengaruhi perilaku perusahaan berhadapan dengan masyarakat konsumen. Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen atas barang dan atau jasa yang dihasilkan dan atau diperdagangkan itu pun dituntut mengubah perilaku berkonsumsi menjadi lebih rasional, realistis, dan bertanggung jawab oleh karena ada potensi timbulnya kerugian bagi masyarakat konsumen yang memakai dan atau mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan oleh perusahaan.

Jika dihubungkan dengan tujuan bernegara dan berbangsa, yaitu kemajuan dan kesejahteraan maka menjadi hal penting jaminan akan perilaku pihak pelaku usaha yang senantiasa melindungi konsumen di satu sisi dan kemampuan konsumen melindungi dirinya di sisi lain. Di dalam menjalankan kegiatan memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa, pelaku usaha harus menghormati hak-hak konsumen, antara lain, dengan memenuhi kewajibannya dengan baik dan menjauhi larang yang berkaitan dengan itu. Sementara itu, masyarakat konsumen pun harus mengetahui hal-hal yang menjadi haknya dan menjalankan kewajibannnya sebagai konsumen. Konsumen harus mampu melindungi dirinya dari kemungkinan negatif yang timbul akibat dari memakai atau mengonsumsi barang dan atau jasa itu.

Didasari oleh kesadaran akan adanya perubahan dalam hidup manusia yang, antara lain, dipengaruhi oleh perkembangan industri, teknologi, dan komunikasi, serta keinginan manusia untuk meningkatkan kualitas hidup sebagaimana dipaparkan di atas, pemerintah merespons dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan onsumen. Selain membuat aturan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, berhak kewajiban dan larangan sebagaimana tersebut di atas, juga diperlukan pendidikan konsumen untuk menumbuhkan kesadaran dan kemampuan konsumen melindungi dirinya.

Buku Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia yang terbit sejak tahun 2016 (cetakan keempat tahun 2022), menguraikan berbagai pemikiran hukum dan ketentuan hukum sehubungan perlindungan konsumen, yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen dan beberapa hal yang terkait dengan perlindungan konsumen, hak-hak konsumen, hubungan antara produsen dan konsumen,  tanggung jawab produsen/pelaku usaha, penyelesaian sengketa konsumen, tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, pembinaan dan pengawasan, badan perlindungan konsumen nasional, dan badan penyelesaian sengketa konsumen. Selain itu, dimuat juga materi perlindungan konsumen sehubungan dengan persoalan lainnya di bidang ekonomi, seperti materi tentang tanggung jawab produsen pangan menurut Undang-Undang Pangan, aspek perlindungan konsumen dalam persaingan usaha, aspek perlindungan konsumen dalam kegiatan pemasaran dan periklanan, serta perlindungan konsumen dan lembaga konsumen. Buku ini dapat membantu pelaku usaha, masyarakat konsumen, mahasiswa, dan praktisi hukum ataupun pemerintah terkait untuk lebih memahami berbagai persoalan hukum sehubungan menjalankan usaha dan memberi perlindungan kepada konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *