|
|
Kekuasaan Diskresi Pemerintah
Krishna D. Darumurti |
|

|
| No. ISBN |
978-979-491-017-7 |
| Halaman |
128 hlm. |
| Tahun |
I/2012 |
| Harga |
Rp 20.000,- |
|
KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH
ekuasaan diskresi adalah jenis kekuasaan pemerintah yang spesifik. Dari perspektif analitik, perluasan fungsi pemerintahan merupakan dasar lahirnya konsep kekuasaan diskresi sebagai kebebasan pemerin-
tah. Dari perspektif yuridis, kekuasaan diskresi adalah sebuah keharusan karena kurang memadainya legislasi dari legislator untuk diimplementasikan oleh pemerintah. Dari perspektif filosofis, kekuasaan diskresi adalah peng-upayaan ketercapaian tujuan hidup yang paling fundamental dari negara, yaitu salus populi atau public good, di mana asas legalitas merupakan sarana-nya.
Kekuasaan diskresi pemerintah beroperasi di bawah suatu sistem hukum, yaitu the Rule of Law dan berdampingan dengan asas responsible government. Oleh karena itu, terdapat dasar-dasar pengujian HUKUM terhadap tindakan diskresi pemerintah, dalam hal ini adalah Principles of Good Governance dan Asas-Asas Efisiensi dan Efektivitas. Dasar-dasar pengujian tersebut memiliki tiga fungsi dalam hubungan dengan kekuasaan diskresi pemerintah. Pertama, kompensasi atas hilangnya jaminan dari asas legalitas. Kedua, sebagai dasar argumen bagi tindakan. Ketiga, sebagai dasar legitimasi kemasyarakatan yang menuntut adanya fairness dan justice bagi tindakan diskresi pemerintah. Tindak- an diskresi pemerintah tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yang dicanangkannya meskipun tujuan tersebut legitimate.
* * * * * *
|
|