Beranda : Kategori : Hukum : DETAIL BUKU

 

 
 
CARI  

 
 

 

©2000 PT Citra Aditya Bakti
Hak Cipta dilindungi
Undang-undang.
Desain dan perawatan situs
oleh Melsa-i-net

 
Kekuasaan Diskresi Pemerintah
Krishna D. Darumurti


 

No. ISBN 978-979-491-017-7
Halaman 128 hlm.
Tahun I/2012
Harga Rp 20.000,-
KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH
ekuasaan diskresi adalah jenis kekuasaan pemerintah yang spesifik. Dari perspektif analitik, perluasan fungsi pemerintahan merupakan dasar lahirnya konsep kekuasaan diskresi sebagai kebebasan pemerin-
tah. Dari perspektif yuridis, kekuasaan diskresi adalah sebuah keharusan karena kurang memadainya legislasi dari legislator untuk diimplementasikan oleh pemerintah. Dari perspektif filosofis, kekuasaan diskresi adalah peng-upayaan ketercapaian tujuan hidup yang paling fundamental dari negara, yaitu salus populi atau public good, di mana asas legalitas merupakan sarana-nya.
Kekuasaan diskresi pemerintah beroperasi di bawah suatu sistem hukum, yaitu the Rule of Law dan berdampingan dengan asas responsible government. Oleh karena itu, terdapat dasar-dasar pengujian HUKUM terhadap tindakan diskresi pemerintah, dalam hal ini adalah Principles of Good Governance dan Asas-Asas Efisiensi dan Efektivitas. Dasar-dasar pengujian tersebut memiliki tiga fungsi dalam hubungan dengan kekuasaan diskresi pemerintah. Pertama, kompensasi atas hilangnya jaminan dari asas legalitas. Kedua, sebagai dasar argumen bagi tindakan. Ketiga, sebagai dasar legitimasi kemasyarakatan yang menuntut adanya fairness dan justice bagi tindakan diskresi pemerintah. Tindak- an diskresi pemerintah tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yang dicanangkannya meskipun tujuan tersebut legitimate.
* * * * * *
Beli Buku ini sebanyak :

Daftar Isi :
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. ISU-ISU HUKUM (LEGAL ISSUES)
B. LANDASAN TEORI
1. Teori Lingkup Kekuasaan Pemerintah
2. Teori Situasi-Kondisi Keberlakuan Asas Legalitas
3. Teori Kontrol terhadap Pemerintah
C. SISTEMATIKA PENULISAN BUKU

BAB II KONSEP KEKUASAAN DISKRESI PEMERINTAH
A. PENDEKATAN ANALITIK
1. Akar dari Konsep Diskresi: Konsep Perluasan Kekuasaan Pemerintah
2. Diskresi sebagai Kebebasan Bertindak Pemerintah
3. Konsep Kebijakan
B. PENDEKATAN YURIDIS (LEGAL)
1. Hakiakt dari Kekuasaan Legislatif
2. Delegasi dari Pembentuk Undang-Undang
3. Perbedaan dengan Emergency Power
4. Perlindunagn Hukum bagi Pembuat Tindakan Diskresi

C. PENDEKATAN FILOSOFIS
1. Nilai di dalam Asas Legalitas
2. Nilai di dalam Kekuasaan Diskresi
3. Pemerintah sebagai Interpreter Paling tepat atas Public Good

BAB III DASAR-DASAR PENGUJIAN TERHADAP TINDAKAN DISKRESI PEMERINTAH
A. KEKUASAAN DISKRESI VERSUS LEGALITAS PERTANGGUNGJAWABAN?
1. Kekuasaan Diskresi di dalam Koridor The Rule of Law
2. Pertanggungjawaban atas Tindakan Diskresi Pemerintah
B. PENDEKATAN RIGHT-BASED DAN GOAL-BASED SEABGAI DASAR PENGUJIAN TINDAKAN DISKRESI
1. Tinjauan Umum Pendekatan Rule-Based, Right Baesd, dan Goal-Based
2. Principles of Good Governance
a. Asas-asas umum pemerintah an yang baik (general principles of proper administration
b. Asas-asas pemerintahn berdasarkan HAM (principles of human rights administration)
3. Asas-Asas Efisiensi dan Efektivitas

C. SARANA KONTROL TERHADAP TINDAKAN DISKRESI PEMERINTAH
1. Kontrol Yudisial
2. Kontrol Politik
3. Kontrol Administratif

BAB IV PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN

DAFTAR PUSTAKA